Wacana gender dalam satu dekade terakhir merupakan tema yang tetap memiliki pesona dan daya tarik untuk diperbincangkan, tidak terkecuali oleh umat Islam di Indonesia. Sebagian umat Islam Indonesia telah menerima wacana tersebut sebagai bagian dari ajaran universal Islam, namun tidak sedikit pula yang setengah hati bahkan menolaknya. Hal ini disebabkan adanya kecurigaan terhadap gender sebagai produk asing (baca: Barat) yang dihembuskan ke dalam Islam. Keenggangan menerima wacana tersebut juga disebabkan oleh nalar teologis yang telah berakar dalam hati mereka sebagai keyakinan yang tidak bisa diganggu gugat. Nalar teologis tersebut terbentuk dari interpretasi terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis yang dianggap sudah qat’i dan tidak bisa lagi dirubah oleh siapapun. Belum lagi adanya produk hukum Islam yang melegetimasi dan memperkuat pendapat mereka.

Menolak wacana kesetaraan gender sebagai produk asing memang cukup beralasan. Hal ini disebabkan sejarah panjang hegemoni Barat yang dihembuskan oleh para orientalis awal, yang menilai Islam secara negatif. Namun, seiring perkembangan zaman, para orientalis modern telah menunjukkan niat baiknya dengan memberikan penilaian obyektif terhadap Islam. Hanya saja, bias orientalis awal telah terlanjur membentuk image negatif  sebagian umat Islam bahwa “semua yang lahir dari rahim Barat sarat dengan nuansa politis dan agamis”. Tentu saja, image tersebut  tidak selamanya stagnan bilamana ada upaya untuk membuka diri dengan melakukan pembacaan secara konfrehensif terhadap setiap wacana yang muncul dari Barat.

Demikian halnya dengan nalar teologis yang terbentuk dari pemahaman al-Qur’an, Hadis, dan produk hukum Islam. Hanya saja, merubah hal tersebut tentu lebih berat ketimbang merubah image negatif terhadap produk Barat. Dibutuhkan upaya serius dari berbagai kalangan untuk menawarkan interpretasi baru terhadap dalil dan pemahaman yang mereka yakini. Dalam al-Qur’an dan Hadis serta Hukum Islam terdapat dalil yang bisa dianggap bias gender. Untuk itu, perlu mengkaji setiap dalil yang ada secara konfrehensif yang kemudian dapat melahirkan interpetasi baru.

selanjutnya http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/au/article/view/156/169

 

Nalar Teologis Dan Hukum Islam Bias Gender

You May Also Like