Cultural And Natural Resources As A Tourism Destination In Gorontalo Regency – Indonesia: Its Potentials, Problems, And Development

Tujuan pariwisata menurut Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 adalah meningkat
pertumbuhan ekonomi; meningkatkan kesejahteraan rakyat; memberantas kemiskinan; mengatasi pengangguran; melestarikan alam, itu lingkungan, dan sumber daya; mempromosikan budaya; mengangkat citra bangsa; menumbuhkan rasa cinta tanah air, menguatkan identitas nasional, persatuan, dan mempererat persahabatan antar bangsa. Sejalan dengan tujuan sebagaimana tersebut di atas, desentralisasi sejak berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk menggali potensi daerahnya masing-masing secara tertib peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat orang di daerah tersebut. Pasal 12 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa desentralisasi bidang pariwisata merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dalam pemilihannya urusan pemerintahan. Salah satu urusan pemerintahan yang dipilih termasuk penyerahan urusan pemerintah pusat kepada daerah untuk menentukan tempat wisata, kawasan wisata strategis, dan tujuan pariwisata.

Pembangunan pariwisata terutama dilihat sebagai penggerak ekonomi untuk memainkan peran penting dalam kaitannya dengan asing penukar kolektor, penyelamat, dan pengembangan paspor (De Kadt, 1979). Banyak penelitian telah menunjukkan peran penting dari sektor pariwisata untuk pendapatan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai perekonomian berbasis pariwisata kegiatan (Andreu, Claver, & Quer, 2010; Ateljevic, 2009; Salwani, Norzaini, & Chong, 2009). Berbagai potensi sumber daya yang mendukung pariwisata di daerah tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Penelitian yang dilakukan oleh Rani (2014) menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep mampu mendorong pembangunan pariwisata sehingga memberikan dampak yang cukup praktis dengan peningkatan pendapatan daerah yang cukup tinggi sektor pariwisata setiap tahun.

selanjutnya https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/61855656/ijthr.2019.621_pg_01-07_220200121-42241-6wa5cr.pdf?1579669663=&response-content-disposition=inline%3B+filename%3DCULTURAL_AND_NATURAL_RESOURCES_AS_A_TOUR.pdf&Expires=1614070396&Signature=Qytm15RgZx9iv8ZyFLGhzq0JypQ4pbbGdprktTgLFnnYZrYnanyJb3aWgojgGAYNCylz-U3006qWGKu86ZCYvr~lAft4MMf0gcHAb~xJyQtSsBfJeAYjSeD7MinLs-yjRDHAY8~lzMakCZvP002gjkvrSOUhIMutBGBztItIBKiwmjC0VREiUUjPzaRvIozTi~cSRhyxczg8cvjEpNhOlPPo-Jy~oxcaVVuMkSLpFGHZMxi8~oraxyvlT-BdS4lpjkUB6I-GCFUAQUEXlqryyAKGYRXAso~5osqwzJdO~j2KVdVXxMJAoFCI7useXGPtvt1OnuD6diLsCcYo4tJlMg__&Key-Pair-Id=APKAJLOHF5GGSLRBV4ZA